Beranda/Syarat & Ketentuan Uji Kemudi
Regulasi & Kesepakatan Resmi

Syarat & Ketentuan Uji Kemudi

Dokumen ini memuat syarat dan ketentuan baku pelaksanaan uji coba berkendara (*test drive*) unit kendaraan pada pameran dan fasilitas showroom resmi. Seluruh peserta uji kemudi wajib memahami, menyetujui, dan mematuhi seluruh panduan keselamatan ini demi keselamatan bersama.

Terakhir Diperbarui: Januari 2026
Status: Berlaku Sah & Mengikat
1

Kualifikasi & Kelayakan Pengemudi (Driver Eligibility)

Untuk dapat mengemudikan kendaraan uji coba (*test drive*), setiap pengunjung wajib memenuhi kriteria kelayakan berikut:

  • Usia Minimal: Berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun dan cakap hukum untuk melakukan tindakan perdata menurut hukum Republik Indonesia.
  • Kepemilikan Izin Mengemudi: Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM A atau SIM Internasional yang sah) yang masih dalam masa berlaku aktif saat sesi berlangsung.
  • Kondisi Fisik & Mental Prima: Berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, tidak mengantuk, serta bebas sama sekali dari pengaruh minuman beralkohol, narkotika, obat-obatan terlarang, atau obat resep yang dapat memengaruhi refleks dan konsentrasi mengemudi.
  • Standar Berbusana & Alas Kaki: Wajib mengenakan alas kaki tertutup yang aman dan mencengkeram pedal (tidak diperkenankan berkendara tanpa alas kaki, mengenakan sandal jepit licin, atau sepatu berhak tinggi / *high heels*).
2

Verifikasi Dokumen & SIM di Pit Paddock

Setiap pemohon wajib melalui tahapan verifikasi administrasi sebelum dipersilakan menaiki kendaraan:

Verifikasi Fisik SIM Asli

Meskipun foto SIM telah diunggah di sistem registrasi daring, petugas Test Drive Marshal/Admin berhak meminta pengemudi memperlihatkan kartu fisik SIM asli di meja *pit stop*.

Toleransi Pemanggilan Antrean

Pengemudi yang dipanggil melalui notifikasi WhatsApp/Layar Pit diberikan toleransi waktu 5 (lima) menit untuk hadir di pit paddock sebelum nomor antrean dialihkan ke pengunjung berikutnya.

3

Protokol Keselamatan & Regulasi Lintasan

Keselamatan adalah prioritas nomor satu. Pengemudi dan penumpang wajib mematuhi seluruh instruksi operasional di bawah ini:

Larangan Manuver Berbahaya:Dilarang keras melakukan drifting, burn-out roda, akselerasi ugal-ugalan (*reckless acceleration*), manuver zig-zag, atau pengereman mendadak tanpa instruksi dari Product Specialist pendamping.
  • Pendampingan Wajib: Selama seluruh rangkaian uji kendara, pengemudi wajib didampingi di kursi depan oleh Test Drive Marshal / Product Specialist resmi dari pihak penyelenggara.
  • Sabuk Pengaman: Seluruh penumpang di dalam kendaraan tanpa terkecuali wajib mengenakan sabuk pengaman (*seat belt*) tiga titik sebelum mesin dihidupkan.
  • Batas Kecepatan & Jalur Lintasan: Pengemudi wajib menaati batas kecepatan maksimum yang ditetapkan pada rute uji kemudi (maksimal 30-40 km/jam pada area pameran terbatas atau rambu yang telah ditentukan).
  • Kebersihan & Asap Rokok: Dilarang merokok, menggunakan rokok elektrik (*vape*), serta makan dan minum di dalam unit kendaraan uji coba.
4

Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement / NDA)

Dalam hal kendaraan yang diuji merupakan unit pra-peluncuran (*pre-production unit*), prototipe, atau kendaraan khusus yang diberi tanda kerahasiaan:

Klausul Non-Disclosure Agreement (NDA)

Pengemudi berjanji untuk tidak merekam, memotret interior tertutup, mempublikasikan video teknis rahasia, atau membagikan dokumen spesifikasi non-publik ke media sosial atau pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari pihak Agen Pemegang Merek (APM).

5

Tanggung Jawab Kerusakan, Liabilitas & Asuransi

Pengemudi memahami dan menyetujui pembagian tanggung jawab hukum dan asuransi sebagai berikut:

  • Perlindungan Asuransi Kendaraan: Unit armada uji coba dilindungi oleh skema asuransi kendaraan operasional resmi sesuai syarat dan ketentuan polis penjamin.
  • Pengecualian & Kelalaian Berat (*Gross Negligence*): Asuransi tidak meng-cover kerugian yang timbul akibat kelalaian berat, pengemudi di bawah pengaruh alkohol/narkoba, pembangkangan terhadap perintah marshal pendamping, atau pelanggaran hukum pidana lalu lintas. Kerugian atas insiden tersebut menjadi tanggung jawab pribadi pengemudi.
  • Barang Bawaan Pribadi: Penyelenggara dan pihak APM tidak bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, atau tertinggalnya barang berharga pribadi di dalam kabin kendaraan.
6

Hak Penyelenggara & Penghentian Sesi

Pihak Test Drive Marshal, Booth Coordinator, dan penyelenggara acara berhak secara mutlak untuk:

  • Menolak pendaftaran atau menangguhkan sesi jika pengemudi tidak memenuhi syarat fisik, emosional, atau keabsahan SIM.
  • Mengambil alih kemudi atau menghentikan sesi di tengah lintasan secara seketika jika pengemudi bersikap membahayakan, mengabaikan instruksi, atau terjadi situasi darurat teknis pada kendaraan.
  • Menunda jadwal uji kemudi dalam kondisi cuaca ekstrem (hujan lebat, genangan lintasan, petir) demi keselamatan bersama.
7

Pernyataan Persetujuan Pengemudi

Dengan mencentang kotak persetujuan pada formulir pendaftaran daring atau menandatangani lembar serah terima pit:

“Saya menyatakan bahwa seluruh data identitas dan SIM yang saya serahkan adalah sah, benar, dan milik saya pribadi. Saya telah membaca, mengerti, dan menyetujui seluruh isi Syarat & Ketentuan Uji Kemudi serta Kebijakan Privasi Pengunjung, dan bersedia bertanggung jawab penuh atas tindakan saya selama sesi pengujian kendaraan.”
Sudah Siap Menguji Kendaraan Impian Anda?
Dapatkan nomor antrean pit secara real-time langsung dari gawai Anda.
Masuk Antrean Driver